Pemprov Sulsel Akan Tindak Tegas Penjual dan Importir Rokok Ilegal

    Pemprov Sulsel Akan Tindak Tegas Penjual dan Importir Rokok Ilegal

    MAKASSAR -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pajak Rokok, akan menindak tegas penjual dan importir rokok ilegal.

    Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, menegaskan, penegakan Perda Nomor 43 Tahun 2016 tersebut harus dilakukan agar negara tidak mengalami kerugian akibat rokok ilegal. 

    "Penanganan pajak rokok memang setiap tahun dibahas, dan harus lebih massif lagi dan berkelanjutan sejak disahkannya Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2016, tentang Teknis Pemanfaatan Pajak Rokok, " ungkap Andi Darmawan dalam sambutannya, pada Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Pajak Rokok Bidang Penegakan Hukum Tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Novotel, Kamis, 22 Juni 2023. 

    Menurut dia, persoalan keamanan dan ketenteraman masyarakat sangat dinamis dan kompleks setiap tahunnya. Termasuk juga soal rokok dan bea cukai rokok ilegal. 

    "Saat ini masih kita jumpai adanya upaya beberapa oknum pabrik atau distributor, yang dengan sadar menjual rokok yang semestinya tidak boleh dijual atau dipasarkan, " ujarnya.

    Menurutnya, hal ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama, karena akan berimbas pada kerugian negara pada sektor pajak. Satpol PP Kabupaten Kota se-Sulsel dan Pemprov Sulsel sebagai garda terdepan penegakan hukum Perda, harus bertindak.

    "Kita harus mampu mengambil peran nyata, dan bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai (Makassar) untuk memberantas secara tuntas oknum-oknum yang selama ini menjual rokok ilegal, baik dalam jumlah kecil maupun dalam jumlah besar, " tegas Andi Darmawan Bintang. 

    Ia mengatakan, sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menindak pelaku pelanggar atau importir rokok ilegal. 

    "Saya sangat menghargai dan apresiasi acara pada hari ini, yang kita akan evaluasi dan monitor bagaimana rangkaian pemanfaatan, dan alokasi yang berkaitan dengan pajak rokok ini, " tutupnya. 

    Hadir juga Kepala Satpol PP Sulsel, Kepala Satpol PP kabupaten kota se-Sulsel, perwakilan Kanwil Bea Cukai Makassar, dan seluruh stakeholder lainnya. (***)

    makassar sulsel
    Ryawan

    Ryawan

    Artikel Sebelumnya

    10 OPD Pemprov dan Kabupaten Kota se-Sulsel...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Walikota dan Ketua TP PKK Makassar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Kapolsek Liukang Tangaya Intensifkan Cooling System Jelang Pemilu Kabupaten Pangkep 2024
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami